4. Ada Pelanggaran dari Pihak Pinjol
Pinjol ilegal sering kali melakukan praktik
penagihan yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK, dan tindakan tersebut dapat merugikan para debitur.
Salah satu contohnya adalah adanya praktik debt collector yang melakukan tindakan intimidasi, bahkan hingga menghubungi kontak keluarga atau teman-temanmu.
Apabila kamu telah merasa terganggu oleh penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar, penyebaran data pribadi tanpa izin, atau memberikan informasi yang menyesatkan tentang produk pinjaman, ada langkah yang dapat kamu ambil dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya
Kamu dapat melapor ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, atau kepolisian terdekat. Jika laporanmu terbukti benar, kamu dapat dibebaskan dari tagihan yang diminta oleh pinjol tersebut.
5. Mengatur Uang yang dimiliki