Meskipun dengan kemudahan tersebut, banyak orang malah terperangkap dalam utang yang besar karena pada akhirnya tidak mampu membayar tagihan.
Situasi ini semakin memburuk dengan maraknya pinjaman dana ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi-aplikasi tersebut umumnya melakukan penipuan dengan menjanjikan bunga rendah dan jangka waktu yang panjang, padahal sebaliknya.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban
Namun, bagaimana cara untuk terbebas dari pinjaman online tanpa harus membayar? Sebenarnya, tidak ada cara pasti untuk bebas dari pinjaman online tanpa membayar.
Jika seseorang telah mengambil pinjaman dari pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, mereka memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Nah, bagi kamu nasabah pinjaman online, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah pinjaman online yang membelenggu.
Untuk informasi lebih rinci, berikut hal-hal yang bisa dilakukan agar terlepas jeratan utang pinjol.