Dr. Mustafa Murad dalam bukunya Pedoman Hidup Seorang Muslim terjemehan dari Minhajul Mukmin juga menyebutkan, orang yang menduga bahwa istrinya telah berbuat keji, namun dia tidak peduli karena saking cintanya, atau posisinya yang lemah karena mempunyai hutang padanya, atau merasa dahulu telah mengeluarkan maskawin/mahar yang banyak, atau dia mempunyai tanggungan anak sehingga takut kalau dilaporkan kepada hakim dan dituntut kewajiban untuk menafkahi mereka, padahal dia sendiri berada dibawah tanggungan istrinya tersebut, maka tidak ada satupun kebaikan dalam diri orang yang tidak punya rasa cemburu.
Golongan Ketiga. Peminum khamar, meski tidak sampai mabuk. Meminum khamar atau alkohol atau yang minuman yang memabukan lainya dilarang oleh Allah dan Rasullah dalam agama Islam walaupun tidak mabuk.
BACA JUGA:Saran untuk Pemilik Tanggal Lahir Berikut, Ramalannya Ada Risiko Anda Jatuh Miskin
Bahkan Rasulullah menyebutkan peminum bahkan sampai kepada penjual khamar dilaknat Allah. Dalam surah al-Maidah ayat 90 disebutkan meminum khabar, judi, mengundi nasib merupakan perbuatan syetan dan wajib dijauhi oleh orang beriman.
Nabi Muhammad juga melarang perilaku ini dengan sabdanya yang artinya: “Allah melaknat peminum khamer dan penjualnya.” (HR: Hakim).
Orang yang tidak menjauhi perbuatan ini, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan rasulnya, maka di akhirat dia berhak untuk mendapatkan adzab dan akan diberi minum dengan thinatul khabal. ”Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS: An-Nisa :14).
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Musim, Abu Daud dan Tarmizi ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Apa itu thinatul khabal? Rasulullah bersabda, “Keringat atau air persan penghuni Neraka.”
BACA JUGA:Abu Nawas saja Tergiur dengan Wanita Cantik, Apalagi Pasangan Anda!
Sedangkan hukuman di dunia bagi peminum khabar yaitu didera sebanyak 80 kali sesuai dengan yang dicontohkan Nabi sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim.