Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI), umumnya hanya perlu melampirkan surat kehilangan apabila KK hilang atau menyerahkan KK lama jika dalam kondisi rusak.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan Kasus ISPA Tertinggi di Indonesia, Wilayahmu Termasuk?
Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus KK hilang ataupun rusak:
- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili
- Penduduk mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan fotokopi KTP
- Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada petugas
- Dinas Dukcapil untuk digantikan dengan KK yang baru
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KK baru sesuai data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Gampang Banget, Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank Mandiri
Tanpa Biaya
Dengan demikian, maka masyarakat diimbau untuk memastikan data yang tertera sudah benar sebelum dokumen dicetak ulang guna menghindari kesalahan administrasi.
Penting diketahui, bahwa pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, datang langsung ke kantor Dukcapil tanpa menggunakan calo.
BACA JUGA:Warga Desa Lubuk Lagan Talo Kecil Kabupaten Seluma Kompak Swadaya Cor Jalan