NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Dalam syariat Islam, mahar adalah salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai agar menjadi sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Para ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum dalam suatu pernikahan, salah satunya adalah wajib nikah. Jika tidak ditunaikan pernikahannya tetap sah, namun bisa mendatangkan dosa. Yang termasuk wajib nikah adalah pemberian mahar oleh laki-laki kepada perempuan.
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Membahagiakan Orang Tua atau Menikah? Ini Penjelasan UAH
Mengutip buku Serial Hadist Nikah 4 Mahar oleh Firman Arifandi, mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Sementara dalam ilmu fiqih, istilah mahar memiliki makna yang lebih luas, yaitu pemberian yang menjadi sebab terjadinya hubungan seksual atau hilangnya keperawanan seorang perempuan dalam perkawinan.
Mengutip buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory, hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits berikut yang artinya:
"Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal.
BACA JUGA:Wanita Menikah Lagi Usai Suami Meninggal Dunia, Suami Mana yang Menemani di Akhirat Kelak?
Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.'" (HR. Tirmizi)