BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Perusahaan PT Bahana Krida Nusantara yang menjadi kontraktor proyek revitalisasi asrama haji menitipkan uang kerugian negara sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi, sebesar Rp 450 juta.
Uang tersebut dititipkan ke Kejati melalui Kuasa Hukum atau Legal Officer PT Bahana Krida Nusantara Dino Sihombing, Kamis (13/7).
Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyampaikan mengatakan saat ini untuk pengusutan dugaan korupsi revitalisasi asrama haji sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Hati-hati, Walaupun Punya Banyak Uang, 3 Shio Ini Boros dan Bisa Jatuh Miskin
"Ini adanya niat baik karena masalah putus kontrak asrama haji pada tahun 2020, makanya mereka melalui kuasa hukumnya menitipkan uang. Untuk kerugian masih kita lakukan perhitungan ya," tegas Aspdisus Kejati Bengkulu.
Lebih lanjut, untuk jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan penyidik. Kendati demikian dengan adanya niat baik menitipkan uang ini, menjadi pertimbangan penyidik. Walau demikian proses hukumnya akan terus berlanjut.
BACA JUGA:Disukai Banyak Orang, 4 Shio Ini Mudah Cari Uang
"Berapa jumlah kerugian negara pastinya akan kita lakukan perhitungkan. Karena ini menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan. Namun dalam perkaranya masih berjalan. Intinya kami tentunya mengutamakan pengembalian kerugian negara," ungkap Pandoe Pramoe Kartika.
Sebelumnya pihak Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara, namun tidak berhasil sehingga kasus ini dilimpahkan ke Pidsus.