6. Tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Ketar-ketir, Warga RI Serang Balik Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar
7. Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
8. Menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, di antaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia
9. Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman
10. Tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik
11. Pengelola tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun
12. Meminta akses seluruh data pribadi di ponsel pengguna di antaranya nomor kontak, foto, penyimpanan, dan lainnya. Data-data kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna.