NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan tren baru di masyarakat yang berutang di pinjol atau pinjaman online, karena tak ingin membayar.
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kini memang ada banyak orang yang sengaja meminjam uang di pinjol kemudian ogah bayar.
BACA JUGA:Jangan Ragu Lagi, Ini 9 Rekomendasi Pinjol Legal yang Aman dan Terpercaya
Hal ini terjadi karena masyarakat sudah mulai bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Sejak awal masyarakat enggan melunasi biaya pinjaman sehingga kemudian mencari pinjol yang ilegal untuk dikemplang.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang," jelas Friderica belum lama ini.
BACA JUGA:Pastikan Aman Ajukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 102 Pinjol Legal
Anda sebagai pengguna pinjaman online (pinjol) harus tetap membayar utang. Sebab ada beberapa risiko jika tak membayarnya di masa depan.
Hingga kini, memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Namun ada sejumlah kesulitan lain yang akan dihadapi jika tak melunasi utang tersebut.