13. Lender atau pemberi pinjaman memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko kehilangan atau penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.
14. Penyelenggara pinjol ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data alias data center pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan bencana atau data recovery center di Indonesia.
(Tim)