Vermin Perbaikan Bacaleg, 11 Perangkat Desa Belum Lampirkan Pengunduran Diri

Kamis 27-07-2023,17:41 WIB
Editor : Nico Relius

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Hingga saat ini verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan masih terus dilakukan jajaran KPU Kabupaten Kepahiang terhadap 362 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh 13 partai politik.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Dari total 362 bakal calon legislatif yang mendaftar, sebanyak 11 orang Bacaleg terindikasi merupakan perangkat desa aktif, yang terdiri dari 4 kades dan 7 lainnya merupakan perangkat desa aktif.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kepahiang, Nur Hasan mengatakan hingga Kamis sore (27/7) 11 orang perangkat desa aktif tersebut belum melampirkan berkas pengunduran diri.

BACA JUGA:Bukan Cuma Keberuntungan, 4 Weton Ini juga Diberkahi Rezeki Melimpah Selama Bulan Suro

Nur Hasan menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi lain dari KPU RI terkait hal ini.

Namun mengacu pada regulasi lama, maka jika sampai rancangan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) surat pemberhentian tidak kunjung dilampirkan, maka sudah dipastikan dinyatakan tak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Waduh, SD Inpres di Seluma Ini Hanya Terima Pendaftaran 1 Murid

“Ketika memang ada yang kurang dari syarat yang ditentukan oleh regulasi yang diterbitkan oleh KPU, ini tentu akan kita TMS-kan. Sejauh ini kita melihat memang ada peluang untuk memperbaiki, tapi kita tetap menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” ujar Nur Hasan.

Untuk diketahui, dari 15 parpol peserta pemilu di Kabupaten Kepahiang, hanya 13 parpol yang menyampaikan berkas perbaikan yakni:

BACA JUGA:Ada Campur Tangan India pada Masakan Rendang, Mulai Sebelum Abad 15 Begini Sejarah Rendang

- PDI Perjuangan

- Nasdem

- PKS

- Golkar

Kategori :