Bukan hanya itu saja, bahkan debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau pinjaman di bank.
Pasalnya, nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.
BACA JUGA:Terlanjur Galbay Pinjol Ilegal? Ini Cara Menghilangkan Jejak dari DC Pinjol Ilegal
Jadi, SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Sehingga, dari sanalah pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapatkan dana pinjaman.
Lantas, bagaimana cara membersihkan nama akibat Galbay pinjaman online?