Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari MenPAN RB

Kamis 03-08-2023,21:26 WIB
Reporter : Tim

 

Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan. Hal ini dilakukan agar ASN yang diterima mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi kinerja Kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia. 

 

BACA JUGA:Unit Kerja Keimigrasian Bengkulu Utara Diresmikan, Bukti Nyata Kehadiran Kemenkumham di Masyarakat

 

"Penetapan kebutuhan ASN adalah titik awal yang akan menentukan kualitas pelayanan Kemenkumham ke depannya. Karena itu harus ditetapkan sesuai kebutuhan pelayan  masyarakat dan perkembangan lingkungan strategis," ujarnya. 

 

Tata kelola pengadaan ASN, ujar Andap, merupakan proses yang tidak bisa dilakukan oleh Kemenkumham sendiri. Instansi pemerintah di bawah pimpinan Menteri Yasonna H. Laoly ini melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga lain, di antaranya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Selain pengadaan ASN, Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang dipercayakan mengelola sekolah kedinasan. Dalam proses pengadaan taruna dan taruni, Kemenkumham menyelenggarakan secara terbuka dan informatif. 

 

BACA JUGA:Festival Semarak Berkreasi MIC Kemenkumham dan Penyerahan Sertifikat

 

"Pengadaan ASN, serta pengadaan taruna dan taruni sekolah kedinasan Tahun 2023 dijalankan secara informatif guna menjamin transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat," tutur Andap. 

 

Dalam Rakor Pengadaan ASN ini sekaligus diserahkan Surat Keputusan Menteri PAN RB tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Telah ditetapkan sejumlah total 572.496 formasi ASN di pusat dan daerah. (Tim/rls)

Kategori :