Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!

Jumat 18-08-2023,22:01 WIB
Reporter : Tim

 

Instansi pinjaman online atau pinjol ilegal bisa dilaporkan karena standarnya tidak sesuai undang-undang. 

 

Instansi keuangan di Indonesia memiliki lembaga pengawas independen yaitu OJK. Dari tugas dan wewenangnya, OJK mampu menindaklanjuti pinjol yang mencemarkan nama baik.

 

BACA JUGA:Jangan Cemas saat Galbay Pinjol, Ajukan saja Keringanan Bayar dengan Cara Ini

 

Oleh karena itu cara melaporkan pinjol yang sebar data perlu diketahui semua orang. Tujuannya agar Anda bisa membantu pemberantasan instansi ilegal yang membuat masyarakat resah. 

 

Hal yang harus diwaspadai pinjol ilegal adalah bunganya besar dan data pribadi bisa diambil

 

Informasi pribadi seperti nama, foto KTP dan foto Anda akan disalah gunakan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pinjol sudah terdaftar OJK dan melihat berapa bunga maksimum pinjol. 

 

Jika bunga konsumtifnya sesuai standar yaitu 0,8% per harinya, maka pinjol bisa dipercaya.

 

Berikut Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung :

Kategori :