Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!

Jumat 18-08-2023,22:01 WIB
Reporter : Tim

 

Untuk melihat informasi pinjol, Anda cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia. 

 

Cara melaporkan pinjol yang sebar data dengan mengetik nama asli instansi tersebut.

 

Jika pinjol bernama sinarabadi, maka tulis saja nama tersebut di pesan WA. Nantinya bot akan coba mencari tahu informasi instansi pinjaman online tersebut. 

 

Jika hasil tidak ditemukan, maka Anda sebaiknya hindari karena aktivitas di dalamnya ilegal dan berbahaya.

 

Metode sebar data yang dilakukan pinjol dilakukan untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancamnya sampai takut. 

 

Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung.

 

Gunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar. 

 

Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK.

Kategori :