Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!

Jumat 18-08-2023,22:01 WIB
Reporter : Tim

 

Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. 

 

BACA JUGA:Yang Suka Utang Pinjol Perhatikan! Bos OJK Sebut Nunggak Pinjol Bisa Sulit Dapat Pekerjaan

 

Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.

 

Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.

 

Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.

 

Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. 

 

BACA JUGA:3 Pilihan Pinjol Resmi OJK Terbaik 2023, Bunga Cicilan Cuma 1 Persen

 

Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.

Kategori :