Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!

Jumat 18-08-2023,22:01 WIB
Reporter : Tim

 

Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.

 

Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id. 

 

Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.

 

Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka Anda tidak perlu membayar tagihan. 

 

Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar adalah protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.

 

Berikut  Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal :

 

Untuk mencegah tindakan penipuan, Anda perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan Anda bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.

 

BACA JUGA:4 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan Utang Pinjol

Kategori :