BACA JUGA:Penghasil Cuan Lewat Aplikasi Ini, Bisa Untung Rp248 Ribu ke Saldo GoPay
d. Risiko ketika pihak tertanggung mengalami kecelakaan saat berkendara sepeda motor, baik sebagai pengendara maupun penumpang di wilayah pertanggungan.
e. Santunan diberikan pada pihak tertanggung yang mengalami pemecatan akibat cacat total permanen karena kecelakaan.
f. Santunan PHK akibat kepailitan.
Pemberian jaminan risiko PHK yang diakibatkan oleh kepailitan hanya berlaku pada perusahaan yang dianggap pailit oleh putusan pengadilan.
Terkait nilai pertanggungan maksimal yang diberikan sendiri disesuaikan dengan aturan sebagai berikut.
a. Risiko meninggal dunia dan cacat total permanen sebesar 250 juta ataupun 36 kali gaji bulanan.
b. Risiko biaya perawatan maupun pengobatan dokter karena kecelakaan dengan maksimal dana pertanggungan sebesar 10 persen dari pertanggungan karena risiko meninggal dunia.