Berbeda dengan asuransi PHK, berikut adalah manfaat memiliki asuransi kredit PHK yang penting untuk diketahui.
1. Membayar sisa pinjaman maupun tunggakan serta bunga pembayaran sisa kredit, sekaligus tunggakan serta bunga maksimal 3 bulan pembayaran dengan nominal sesuai pinjaman awal atau full limit.
2. Pihak debitur bisa mendapatkan jaminan proteksi asuransi ini dari usia 20 tahun sampai 64 tahun, dan maksimal usia ketika kredit terlunasi ialah 65 tahun.
Jaminan proteksi tersebut juga bisa didapatkan nasabah dengan syarat dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
BACA JUGA:Permasalahan Hidup Tidak Membuat 3 Shio Ini Menyerah, Buktinya Saldo Terus Bertambah
Secara umum, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah asuransi kredit PHK agar bisa mendapatkan jaminan perlindungan tersebut, antara lain:
1. Free Cover
Penanggung bisa menerima calon pihak tertanggung secara langsung atau otomatis.
2. Non Medical
Calon tertanggung diharuskan untuk mengisi berkas surat keterangan sehat lebih dulu ketika mengajukan permintaan proteksi asuransi.