c. Santunan PHK karena cacat sebesar 10 persen dari tanggungan risiko tersebut.
Santunan PHK karena perusahaan pailit sebesar 1,5 juta rupiah dibayarkan selama tiga tahun, masing-masing sebesar 500 ribu rupiah tiap bulan.
Untuk bisa menjadi nasabah asuransi ini, peserta harus berada di rentang usia 18 hingga 60 tahun, serta berstatus karyawan tetap di sebuah perusahaan atau lembaga dengan masa kerja minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Hilangkan Stres dengan Main Game dan Berpeluang Dapat Uang Rp 200 Ribu
2. Asuransi PHK Tugu Mandiri
Asuransi ini secara khusus dirancang agar perusahaan siap selalu dalam hal pendanaan, termasuk pembayaran pesangon hingga memberi penghargaan lain pada karyawan.
Cakupan manfaat dari asuransi PHK Tugu Mandiri ini, antara lain, pemberian pesangon tepat waktu, asuransi jiwa, hasil investasi optimal, hingga menambah produktivitas karyawan karena ada kepastian dana.
Terkait keunggulannya sendiri, nasabah asuransi PHK Tugu Mandiri bisa fleksibel membayar premi, tak dikenakan dengan biaya penebusan, dan mudah disesuaikan kebutuhan.
Nasabah juga bisa berkonsultasi valuasi tahunan serta memberi laporan perkembangan modal secara teratur agar lebih mudah memantau kualitas manfaat asuransi yang diberikan.