Kalau pemilik kendaraan atau pemegang polis hendak mengajukan klaim untuk kasus kecelakaan pada kendaraan maka inilah caranya:
1. Pastikan untuk segera menghubungi pihak asuransi mobil selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah terjadinya risiko kecelakaan
BACA JUGA:Lengkap, Cara Top Up OVO via m-Banking, Indomaret, Tokopedia dan Grab
2. Kemudian, siapkan dokumen klaim yang diperlukan berupa fotokopi SIM, fotokopi STNK, dan formulir klaim yang sudah diisi dengan baik dan benar
3. Ajukan klaim dan tunggu kabar dari perusahaan penyedia asuransi yang nantinya akan menanggung kerugian yang terjadi
Klaim Kasus Kehilangan
Cara klaim untuk kasus kehilangan sebetulnya tidak berbeda jauh dengan kasus kecelakaan atau kerusakan. Namun, harus ada laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat. Inilah caranya:
1. Segera hubungi pihak penyedia asuransi selambatnya 3 x 24 jam setelah mobil hilang
2. Selanjutnya, datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kendaraan