Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT

Jumat 25-08-2023,15:26 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

8. Makassar 

Berdasarkan Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya. Bila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 (Rp 500 ribu) setiap bulannya.  

  

Sementara yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulannya. 

  

9. Pontianak 

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu). 

  

10. Probolinggo 

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya. 

BACA JUGA:Dahsyatnya Sholawat Ini, Rutin Amalkan Dapat Menghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan

  

11. Kota Bengkulu 

Sudah 10 tahun terakhir Pemkot Bengkulu memberikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di Kota Bengkulu.  

  

Pemberian BOP ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat masyarakat yang berada di RT dan RW. 

Kategori :