Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
BACA JUGA:Karena Doa Singkat Ini, Kata Syekh Ali Jaber Ribuan Malaikat Rebutan Mencatat Amal Kita
Untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tiang listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.