Dana Segar, PNS Golongan Ini Dapat Rp 10.947.000, Terima Kasih Pak Jokowi

Senin 04-09-2023,23:38 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi menggembirakan dari Presiden Jokowi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) khusus golongan ini.

Pasalnya Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan PNS golongan ini akan mulai mendapatkan uang Rp 10.947.000. Dana segar akhir tahun 2023.

Uang Rp 10.947.000 yang diberikan Presiden Jokowi ini sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2023.

 

BACA JUGA:Minggu Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Usia Maksimal 35 Tahun, Ini Link dan Syaratnya

 

Menjadi PNS saat ini terus menjadi profesi yang sangat digandrungi masyarakat. Selain gaji yang menjadi incaran, adanya tambahan penghasilan para PNS juga menjadi target mereka.

Bagi para PNS tentu sangat bahagia dengan keputusan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dengan besaran 8 persen.

Namun tidak cukup sampai disitu para PNS sebelumnya sudah diberikan hadiah uang dengan nilai Rp 10.947.000 dari Presiden Jokowi.

Uang sebesar Rp 10.947.000 ini diputuskan Presiden Jokowi sebagai salah satu dari nominal tunjangan kinerja (tukin) PNS. 

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Mau Semua Pinjaman KUR Tanpa Agunan, Cukup Gunakan Ini

 

Pada Perpres nomor 32 tahun 2023 dimana Presiden Presiden Jokowi secara resmi memutuskan besaran tukin PNS yang terbaru.

Untuk PNS dengan kelas jabatan 11 diresmikan serta ditetapkan mendapatkan tukin sebesar Rp 10.947.000.

Kategori :