Dana Segar, PNS Golongan Ini Dapat Rp 10.947.000, Terima Kasih Pak Jokowi

Senin 04-09-2023,23:38 WIB
Reporter : Tim

 

“Selanjutnya Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar kenaikan tunjangan kinerja kemenag ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. “Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men.

“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. “Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

 

Mari mengenal apa itu tukin?

 

Mengutip website Kominfo, tunjangan kinerja adalah remunerasi kepada PNS yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

PNS itu akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Dengan demikian tunjangan kinerja bisa turun, bisa naik.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

 

Ini Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023

 

Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan 18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

Kategori :