"Aku lah menyesal, itulah aku minum racun," singkat SB dihadapan penyidik.
Meski tersangka berdalih hanya sekali menendang istrinya, tersangka dijerat Pasal 5 huruf a junto pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT sub pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.
(Hari Adiyono)