Adapun berikut ini syarat cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline:
1. Debitur perorangan: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
2. Debitur yang meninggal dunia: Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, dan paspor untuk WNA), surat keterangan resmi atas kematian, dan dokumen yang menunjukkan sebagai ahli waris
3. Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, dan paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar.
Selanjutnya, untuk cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline yakni:
1. Pemohon datang ke kantor OJK pusat, regional, atau kantor pelaksana layanan iDebku OJK dengan membawa dokumen pendukung
2. Silakan, isi formulir permintaan informasi debitur