BACA JUGA:Malam Pertama Dipandu Kepala Desa, Ini 5 Tradisi Pernikahan Nyeleneh di Dunia
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengungkap kronologi aksi kawin tangkap di Sumba Barat Daya (SBD). Aksi kawin tangkap itu dilakukan oleh puluhan pemuda dengan cara menculik seorang wanita berinisial DM dan membawanya kabur menggunakan mobil pikap.
“Korban yang diduga diculik itu sedang berada di rumah keluarga pelaku," tutur Arisandy.
Ariasandy menuturkan kejadian itu berawal saat DM bersama pamannya sedang berhenti di depan salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis (7/9/2023). Kala itu, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.
BACA JUGA:Sebelum Menikah Seorang Gadis Harus Begini Begitu dengan Minimal 20 Pria, Tradisi Unik Suku di Dunia
Saat itulah, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 20 orang datang lalu menangkap dan menculik DM. Mereka kemudian menaikkan DM ke atas mobil pikap dan membawanya kabur. Aksi tersebut terekam kamera warga dan viral di medsos.
Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," tandas Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan.
Kawin tangkap di Sumba kerap menuai kontroversi. Sebab, nilai tradisi ini sudah mengarah ke penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan, dan pelanggaran HAM. Dalam tradisi ini, seorang perempuan 'diculik' dan 'dipaksa' menikah dengan alasan yang 'dilegalkan' secara budaya.