Peristiwa ini juga tidak sesuai dengan syarat perkawinan UU RI No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 di mana perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Saat ini pemerintah berupaya mengakhiri praktik ini dan melindungi hak-hak perempuan. Namun pada kenyataannya, tradisi ini masih saja dilakukan dengan kedok adat istiadat dan tradisi budaya.(tim)