Korupsi Dana BOK, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 16 Miliar

Selasa 19-09-2023,12:33 WIB
Reporter : Agus Faizar

 

Saat itu pengakuan ketiga tersangka sumber uang yang totalnya mencapai 920 juta itu diterima dari kepala puskesmas yang meminta bantuan. Selain diberikan secara transfer dengan nominal mulai dari 10 juta hingga 50 juta, ada juga yang diterima secara tunai dan diantarkan langsung oleh salah satu kepala puskesmas di Kaur kepada tersangka di salah satu Hotel di Jakarta. 

 

“Kami selaku tim kuasa hukum, sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi dana BOK, untuk saat ini kejadian ini belum terungkap detil. Namun ketiga tersangka sudah mengakui mendapatkan uang mencapai 10 juta hingga 50 juta yang diterima baik transfer atau tunai, ini untuk memenuhi permintaan pejabat puskesmas setempat,” papar Alam Sahri dan Harsana.

 

Selanjutnya, ketiga tersangka saat ini dititipkan penyidik PIDSUS Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Rutan Polda Bengkulu. Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari siapa saja yang turut serta terlibat dalam proses perintangan pengusutan penyidikan dugaan korupsi dana BOK yang ditangani penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Kaur.

BACA JUGA:Kejari Geledah KPU Kaur, Dana Verifikasi Faktual Dibidik

 

Selain itu, kuasa hukum sudah melakukan pengusutan hingga tuntas bahkan sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana BOK pada puskesmas di Kabupaten Kaur.

 

Disampaikan, Sopian Siregar selaku kuasa hukum dari tersangka Darmawansyah, eks Kadis Kesehatan Kaur beserta Ricke James Yunsen Kepala Puskesmas Padang Guci dan Indah Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman menyampaikan apresiasi kepada pihak Kaur yang sudah angkat bicara untuk melakukan pengusutan hingga tuntas dan menetapkan tersangka lanjutan dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.

 

 

Agus Faizar

Kategori :