Pencuri Memang Punya Banyak Akal, Pria Ini Berhasil Curi Handphone hanya Menggunakan Tangguk Ikan

Rabu 20-09-2023,14:55 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, tersangka dijerat pasal  363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :