Pencuri Memang Punya Banyak Akal, Pria Ini Berhasil Curi Handphone hanya Menggunakan Tangguk Ikan
Rabu 20-09-2023,14:55 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti
Dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.