KEPAHIANG, RBTV.COM - Menyikapi habis masa berlakunya izin HGU PT Trisula Ulung Mega Surya atau PT TUMS Kabawetan, hingga saat ini pemkab Kepahiang tidak menggubris permintaan rekomendasi perpanjangan izin HGU dari managemen PT TUMS.
Hal ini karena pihak managemen TUMS yang tidak kunjung memenuhi permintaan pemkab Kepahiang terkait dengan laporan produksi dan keuangan.
Bahkan karena selama ini pemkab tidak pernah mendapatkan kompensasi dari operasional PT TUMS.
"Kita tidak pernah dapat apa-apa, kami minta laporan keuangan produksi termasuk laporan pajak tapi sampai sekarang tidak mereka penuhi," sesal Bupati kepahiang, Hidayattullah Sjahid, Kamis (22/12).
Berdasarkan aturan, jika pihak perusahaan tidak memperpanjang atau tidak ada rekomendasi perpanjangan dari pemkab setempat selama dua tahun, maka pihak Tums wajib memperbaharui dari awal klausul izin.
"Saya lakukan ini sudah izin kepada Kejati dan Gubernur, dan ini untuk kepentingan daerah," tegas Bupati. (Nico Relius)