4. Akad Qardh
Akad pinjaman dari pemberi kepada penerima pinjaman. Syaratnya penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
5. Akad Wakalah
Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.
Jadi perbedaan antara pinjaman syariah dan konvensional yang paling utama yakni penerapan suku bunga dan bagi hasil.
BACA JUGA:26 Platform Pinjol Resmi OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, tapi Kewajiban Bayar Jangan Diabaikan
Nah buat kamu yang lagi cari pinjol tanpa bunga, sangat penting tahu daftar pinjaman syariah online yang aman. Selain menghindarkan diri dari riba, mengetahui secara pasti daftar fintech syariah resmi juga bisa menghindarkan kamu dari jebakan rentenir online. Dari pengumuman laman OJK, berikut 8 pinjaman syariah online, yaitu:
1. Ammana.id
Sebagai pilihan pinjaman syariah online OJK kamu bisa pilih Ammana.id. Fintech di bawah PT Ammana Fintech Syariah ini jadi platform pinjol pertama yang mengusung pembiayaan syariah tanpa jaminan.
Ammana menawarkan layanan pembiayaan ibadah haji dengan jangka waktu sampai 3 tahun. Pengajuan pembiayaan antara lain mengisi formulir sebagai borrower lewat aplikasi online. Berikutnya cukup menyertakan syarat dokumen berupa KTP dan KK.
Dari segi legalitas, Ammana telah resmi memperoleh izin dari OJK dengan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (saat ini) sebesar 96.01%.
Selain sebagai tempat cari pinjaman, Ammana juga bisa kamu manfaatkan untuk investasi yang aman sebagai Lender. Skema pembiayaan Ammana cukup aman karena salah satu syarat calon peminjam yakni telah terdaftar sebagai anggota mitra keuangan syariah khususnya di lembaga yang sudah punya kerjasama dengan Fintech Ammana.
Dengan kata lain Ammana memberikan pinjaman kepada anggota mitra keuangan syariah atau bahasa kerennya Not Direct Funding.
2. Alami
Fintech Alami merupakan pilihan pinjaman syariah online tanpa riba yang lainnya. Sayangnya pembiayaan dari Alami dikhususkan bagi pemilik usaha baik dalam bentuk CV, PT, maupun Yayasan.