BENGKULU, RBTVCAMKOHA,- Meskipun sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana Bergulir Samisake di dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tahun 2013.
Nampaknya penyidik tindak pidana khusus kejari Bengkulu masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak-pihak koperasi dengan total setidaknya ada 40 koperasi.
Sementara itu pemeriksaan terhadap saksi lainnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, salah satunya terbaru Mantan Sekkot Bengkulu, Marjon, yang saat ini diketahui terdaptar sebagai Bacaleg.
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, menyatakan pemeriksaan terhadap Marjoqn tersebut selaku kapasitasnya sebagai sekda dan ketua pembentukan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Samisake.
Gunanya, kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, untuk mengetahui bagaimana pembentukan BLUD dan bagaimana pengembalian-pengembalian pada saat bersangkutan menjabat sebagai sekda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kepala Cabang Salah Satu Bank BUMN Dicecar Jaksa Terkait Korupsi Dana KUR
Sementara itu berkaiatan dengan penyaluran bantuan Dana bergulir samisake, Marjon menyampaikan kepada penyidik pidana khusus bahwa pengelolahannya dilakukan UPTD Dinas Koperasi yang saat ini sudah menjadi dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bengkulu.