NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online resmi atau legal (pinjol legal) menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman kepada para nasabah.
Tak heran, jika kemudahan yang ditawarkan pinjol legal itu banyak dimanfaat orang untuk membantu keuangan dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA:Kedok Penipuan Bantu Lunasi Utang Pinjol, Begini Modus dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Namun dibalik itu semua, beberapa nasabah kerap mengalami gagal bayar atau galbay saat membayar cicilan.
Bagi nasabah wajib mengetahui risiko saat galbay pinjol legal.
Apabila pengguna tidak bayar pinjol legal, maka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya. Hingga kini, belum ada hukum pidana bagi yang menunggak bayar utang pinjol, tetapi tetap saja resiko tidak bayar pinjol legal terbilang bahaya.
BACA JUGA:Utang Lunas, Galbay 90 Hari Benarkah Utang Pinjol Lunas? Cek Juga 6 Cara Lunas Pinjol
Bukan hanya dikenakan denda keterlambatan, para peminjam bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi lainnya tergantung seberapa besar tunggakan dan keterlambatannya.
Berikut adalah akibat yang akan Anda hadapi jika Anda gagal membayar pinjaman online atau pinjol Anda kepada perusahaan pinjaman daring:
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini
1. Blacklist SLIK OJK
Setiap kali Anda mengajukan pinjaman online, Anda akan diminta untuk memberikan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, informasi internet banking, dan slip gaji sebagai persyaratan.
Tujuannya adalah agar perusahaan pinjaman daring dapat mengidentifikasi Anda dengan baik, termasuk nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan kontak darurat.
Jika Anda gagal membayar pinjaman, Anda harus siap menghadapi konsekuensi berupa penyaluran informasi Anda ke daftar hitam OJK.
Ini berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun di Indonesia.