1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian
BACA JUGA:Sudah 70 Korban Lakalantas, Pengendara Waspada di 35 Titik Ruas Jalinbar Seluma
2. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara
Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain. Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa mengunjungi rumah sakit terdekat. Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.
Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta memberikan surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.(tim)