Jangan Ngotot, Pahami 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu 01-10-2023,17:11 WIB
Reporter : Tim liputan

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif

Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian

BACA JUGA:Sudah 70 Korban Lakalantas, Pengendara Waspada di 35 Titik Ruas Jalinbar Seluma

2. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara

Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain. Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa mengunjungi rumah sakit terdekat. Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta memberikan surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.(tim)

Kategori :