BACA JUGA:Rezeki Oktober 2023, Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi, Cek Rekening dan Besarannya
Akibatnya muncul kerugian negara yang kemudian bergulir diusut pihak Kejari Rejang Lebong. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Senin sore, dengan memakai rompi orange dan tangan diborgol, SR digiring keluar dari Kejari. Kemudian dia dibawa ke Lapas Curup yang jaraknya memang tidak terlalu jauh dari Kejari Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong, Francisco Tarigan mengatakan SR ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas, pada pembangunan laboratorium tersebut.
BACA JUGA:Modal HP Dapat Saldo GoPay Rp 1.000.000 Gratis Hitungan Menit, Ini Cara Gampangnya
“Kita tetapkan SR ini sebagai tersangka karena tidak menjalankan tugasnya dalam pekerjaan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 lalu,” kata Kajari, Francisco.
Dilanjutkan Kajari, saat ini pihaknya bersama BPKP Provinsi Bengkulu masih melakukan perhitungan kembali kerugian negara.
"Untuk kerugian negara saat ini kita bersama BPKP masih melakukan penghitungan ulang untuk menentukan besaran kerugian negara dalam kasus ini," imbuh Kajari Rejang Lebong, Francisco.
Kejari juga menjelaskan jika SR yang merupakan pegawai salah satu bank ternama di Jakarta merupakan lulusan teknik sipil di salah satu perguruan tinggi swasta di Provinsi Bengkulu.
Kemudian dia menjabat sebagai Direktur PT Nusa Mandiri Persada yang merupakan konsultan pengawas dalam pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong.