Jaksa Rampungkan Berkas Dakwaan Dugaan Korupsi BTN Bengkulu
Jaksa Rampungkan Berkas Dakwaan Dugaan Korupsi BTN Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini masih melengkapi berkas dugaan kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Cabang Bengkulu.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo menjelaskan pihaknya telah melengkapi penyusunan surat dakwaan kedua terdakwa yang saat ini masih dilakukan JPU Kejari Bengkulu.
Tentunya, apabila surat dakwaan sudah tersusun JPU akan secepat mungkin melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Online Tunaiku, Simak Syarat dan Cara Pengajuan di Sini
"Untuk saat ini masih ditahap penyusunan rencana dakwaan oleh JPU Kejari Bengkulu, setelah sudah lengkap baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," ungkap Plh. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu sudah melakukan tahap pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) yang dilakukan oleh salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020, pada bulan Desember lalu.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Jadwal Pelantikan Gubernur, Walikota, Bupati serta Wakil di Provinsi Bengkulu
Perkara yang disidik sejak tahun 2022 tersebut, Kejari Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka berinisial ZM selaku Branch Manager dan bawahannya berinisial DU.
Dalam perkara ini, kedua tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Kajari Bengkulu menjelaskan jika tindak pidana korupsi pemberian KYG berawal saat ZM selaku Branch Manager memberikan kredit modal kerja kepada PT Rizki Pabittei selaku pihak pengembang properti.
Tetapi, pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian kerjasama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa. Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ketiga.
Kajari menjelaskan, pihak ketiga tersebut bukan merupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan. Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


