Agar kepemilikan atas tanah menjadi produktif, Allah SWT memberikan perlindungan dengan memberikan sanksi kepada mereka yang mengganggu dengan melakukan perampasan, penyerobotan atau melalui prosedur legalitas.
Dalam Al-Qur’an, surah al-Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ
Baca: Yaaa aiyuhal laziina aamanuuu inna kasiiramminal ahbaari warruhbaani la yaakuluuna amwaalan naasi bil baatili wa yasudduuna 'an sabiilil laah; wallaziina yaknizuunaz zahaba wal fiddata wa laayunfiquunahaa fii sabiilil laahi fabashshirhum bi'azaabin aliim
BACA JUGA:Masih Cair Oktober 2023, Khusus Ibu Hamil Terima Rp500.000- Rp750.000 di PKH Tahap 4, Sudah Cek?
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak memanfaatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Azab bagi penyerobot lahan juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad.
Hadits itu berasal dari Sayyidah Aisyah RA.
Disebutkan sebagai berikut:
من ظلم قيد شبر من االرض طوقه من سبع ارضين متفق عليه
Artinya: barangsiapa yang berbuat dzalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi. Kemudian mengenai azab penyerobot lahan juga tercantum dalam hadits riwayat Imam Bukhari.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA 2023 Rp 75 Juta, Angsuran Bulannya Mulai Rp 1 Jutaan
Hadits ini berasal dari sahabat Abdullah Ibn Umar. Disebutkan sebagai berikut: