BACA JUGA:Sepi Peminat, Berikut Instansi Paling Besar Peluang Lulus CPNS dan PPPK, Segera Daftar
Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun
Sementara itu, kabar menggembirakan buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada apa?
Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPPK adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Walaupun begitu, PPPK berbeda dengan PNS. Salah satu perbedaan mencolok adalah tidak adanya masa percobaan 1 tahun untuk PPPK.
BACA JUGA:Ikut Program Kartu Prakerja Dapat Rp 600 Ribu, Siapa saja Boleh Ikut? ASN Bisa Tidak?
Mereka dapat langsung diangkat dan mendudukan sebuah jabatan. Pengangkatan ini didasari oleh pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.
Dari segi masa masa perjanjian kerja, PPPK dapat bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 49 Tahun 2018 pasal 37.
Nah sekarang ada kabar menggembirakan bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Pasalnya PPPK akan mendapatkan tunjangan pensiun mulai tahun depan atau tahun 2024.
Ini setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
BACA JUGA:Para Guru Simak Ya! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2023/2024
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.