Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Rabu 04-10-2023,22:06 WIB
Reporter : tim

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dang bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Linknya

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

Kategori :