Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Rabu 04-10-2023,22:06 WIB
Reporter : tim

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau

b. nonlitigasi.

Kategori :