Pinjol Resmi OJK, Ini 8 Cara Pinjam di Easycash Rp50 Juta Cair Hitungan Menit

Jumat 06-10-2023,09:13 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

BACA JUGA:GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan

Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.

3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang

4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang

Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

BACA JUGA:Alhamdulillah Uang Gratis dari Pemerintah Rp750 Ribu Cair Lagi, Cek Namamu dan Ini 7 Kategori Penerimanya

5. Tidak boleh meneror

Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Diantaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

BACA JUGA:Daftar Ponsel Baru Oktober 2023, Salah Satunya Google Pixel 8

Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Nah, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Akhirnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Lolos Langsung Dapat Rp4.200.000

Kategori :