AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
BACA JUGA:9 Pilihan Mainan untuk Merangsang Kecerdasan Anak, Tidak Ada Main Handphone
Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Demikian mengenai pinjol di Easycash. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Septi Widiyarti)