BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan perkara pelanggaran kode etik satu anggota KPU Bengkulu Utara. Dalam sidang, majelis hakim memutuskan memberhentikan 1 komisioner KPU Bengkulu Utara, atas nama Aris Silaswan.
BACA JUGA:Ini Tips Memilih Produk Air Mineral pH Tinggi, Cek Rekomendasi Mereknya di Sini
Hasil keputusan ini juga sudah diterima KPU Provinsi Bengkulu. Disampaikan Komisioner KPU Provinsi Dodi Hendra Supiarso, usai pemberhentian, KPU RI akan menetapkan nama yang akan menjadi pengganti komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Nama ini diambil dari 10 besar hasil seleksi komisioner KPU Bengkulu Utara.
Berdasarkan hasil keputusan seleksi, Komisioner KPU yang dilantik dan menjabat saat ini yakni Apro Gandi, Dedi Mulyadi, Ganti Budiarto dan Santoso. Masih ada 5 nama yang tidak dipilih KPU RI yakni Ervan Gustian, Lena Marita Pratiwi, Nozi Yansori, Paiziyanto, dan Suwarto.
BACA JUGA:Stop Pergaulan Bebas, Puluhan Warga di Daerah Ini Diduga Idap Sifilis dan Kencing Nanah
Nama ini dipastikan akan terbit dalam waktu dekat. Karena saat ini sedang berlangsung persiapan pemilu. Namun untuk pengisian sementara, dikatakan Dodi tidak ada.
“Keputusan DKPP yang diputuskan pada tanggal 15 September 2023 terkait dengan perkara 104 dan 105 PKE-DKPP/VIII/2023, yang memutuskan bahwa saudara Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan secara tepat. Kalau terkait dengan pengisian jabatan setelah pemberhentian ini, maka ada proses pergantian antar waktu (PAW) kembali ke KPU RI selaku pihak yang mempunyai kewenangan,” ujar Dodi Hendra Supiarso.
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Dijamin Tidak Menunggak
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Senin 9 Oktober telah memutuskan memberhentikan Aris Silaswan sebagai anggota KPU Bengkulu Utara, dalam sidang pembacaan putusan di gedung DKPP RI Jakarta Pusat.
Dalam sidang, majelis hakim menilai Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Minum Air pH Tinggi Banyak Manfaat Bagi Tubuh, Jika Berlebihan Ini Efeknya
Dalam salah satu pertimbangan putusan, majelis menyebutkan bahwa sesuai aturan seleksi bakal calon anggota KPU, Aris masih kurang dari 5 tahun menjabat sebagai anggota pengurus parpol saat mendaftar sebagai peserta tes KPU Bengkulu Utara.
Berikut 4 putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Heddy Lugito.
1. DKPP mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan pengadu dua untuk seluruhnya.
2. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Aris Silaswan, selaku anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak putusan dibacakan.