Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

Selasa 03-01-2023,08:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : ahmad afandi

JAKARTA, RBTV.COM – Merujuk Salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan ketentuan dalam kewajiban perusahaan memenuhi hak istirahat dan cuti karyawan. 

Pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja mengubah isi pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kandaskan Filipina, Timnas Indonesia Melenggang ke Semifinal

Perubahan paling besar terlihat dari jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada pekerja meliputi cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang. 

BACA JUGA:Tertinggi Sumbar, Bengkulu Berapa? Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. 

Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.

Sedangkan aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. 

BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun

Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang. 

Sementara Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. 

Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.

BACA JUGA:Orang Ini Kehilangan Kekayaan Rp 3.100 Triliun

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

Kategori :