Jangan Curang, 8 Kelompok Ini Tidak Boleh Menerima Bansos 2023, Nomor 8 Paling Rawan

Kamis 26-10-2023,09:45 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Apa pun pekerjaannya, jika sudah mampu, seseorang dianggap tidak layak menerimanya Bansos dari pemerintah.

BACA JUGA:Anjuran Islam, Pertimbangkan 7 Hal Berikut saat Bangun Rumah

2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri

PNS, TNI, dan Polri adalah mereka yang gajinya ditanggung pemerintah dengan tunjangan pokok.

Artinya, profesi ini dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga sangat tidak layak menerima Bansos.

3. Keluarga PNS/TNI/Polri

Yang dimaksud keluarga PNS, TNI, dan Polri adalah mereka yang hidup dalam tanggungan ketiga profesi tersebut.

Mereka adalah suami, istri, dan anak dari orang yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri.

Mereka semua ditetapkan oleh pemerintah tidak layak menerima Bansos.

4. Pensiunan PNS/TNI/Polri

Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri masih mendapatkan tunjangan dari pemerintah, yang dikenal sebagai gaji pensiun.

Artinya, para pensiunan kategori tersebut juga ditetapkan tidak layak menerima Bansos.

BACA JUGA:Begini Anjuran Nabi Muhammad untuk Bangun Rumah, Termasuk Pengaturan Toilet

5. Pendamping sosial

Pendamping sosial adalah mereka yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk urusan terkait masalah sosial.

Karena termasuk bekerja untuk pemerintah, mereka juga mendapatkan tunjangan yang telah ditentukan selama dalam masa kontrak.

Kategori :