Saat ini untuk kedua pelaku, penyidik sangkahkan pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau pasal 78 ayat 4 juncto pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar.
(Rendra Aditya)