Iklan dempo dalam berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pembalakan Hutan

Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pembalakan Hutan

2 Warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di Danau Dendam Tak Sudah diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bersama dengan BKSDA Bengkulu mengamankan dua orang warga kota Bengkulu berinisial HN san SI.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran lahan dalam kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu. Saat diamankan petugas, salah satu pelaku berinisial HN sempat melakukan perlawanan dengan membawa sebotol bahan bakar minyak (BBM) yang akan di lempar ke para petugas gabungan di lokasi kejadian.

BACA JUGA:NIK KTP Mu Terdaftar atau Tidak, Ini 7 Langkah dan Cara Cek KTP Via Online

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jufri menyatakan, penangkapan kedua orang ini berdasarkan laporan dari petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu yang mengetahui adanya aktifitas pembakaran lahan  di Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah.

"Dua orang pelaku ini ditangkap karena diduga melakukan pembakaran lahan di dalam kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu," kata Kompol Jufri Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Arti 16 Digit Angka yang Ada di KTP, Salah Satu Artinya Asal Provinsi

Kompol Jufri menyatakan jika kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, karena diketahui sudah berulang kali diingatkan oleh petugas patroli BKSDA Bengkulu namun tidak diindahkan, dan berlasan jika membakar lahan untuk keperluan bercocok tanam dan memiliki alas hak yang benar.

"Sudah diingatkan dan dihimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam, namun tetap saja, nekadnya lagi lahan ini mereka bakar. Ketika kita amankan pun melawan," beber Mantan Kabag Ops Polresta Bengkulu yang sudah berpengalaman di bidang Reserse.

BACA JUGA:12 Cara Menjaga NIK Tetap Aman Agar Tidak Jadi Korban Phising

Kompol Jufri juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan pengerusakan hutan terlebih dalam kawasan hutan cagar alam, taman wisata alam atau pun hutan lindung dengan cara apapun. Aktifitas pembakaran itu selain melanggar hukum, juga berdampak pada perubahan iklim serta kerusakan ekosistem alam hayati yang ada, yang kemudian bisa berakibat sebagai penyumbang potensi bencana alam, seperti banjir, longsor serta lainnya.

"Dihimbau agar masyarakat yg memiliki keluarga atau langsung turun tangan mengelola atau menggarap lahan hutan lindung atau cagar alam agar segera menghentikan kegiatannya, karena cepat atau lambat akan ditindak seperti kedua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan," tutup Kompol Jufri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: