Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pembalakan Hutan
2 Warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di Danau Dendam Tak Sudah diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu--
BACA JUGA:Cegah Potensi Kejahatan , Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu SIM Seluler
Saat ini untuk kedua pelaku, penyidik sangkahkan pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau pasal 78 ayat 4 juncto pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: