Rachmat Riyanto memastikan, apa yang dialami korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum ataupun pendampingan psikologi akan didapatkan.
"Kita cukup prihatin atas musibah yang dialami korban. Pendampingan akan kita lakukan hingga psikis anak ini membaik. Semoga kejadian pencabulan terhadap anak bawah umur ini tidak terjadi lagi khususnya di Bengkulu Tengah," jelas Rachmat.
BACA JUGA:Tanaman Obat Satu ini Namanya Sedikit Vulgar , Namun Berkhasiat Untuk Obat Diabetes
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo 76D Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Harri Sutriansyah